Berita

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, melalui Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat, Bidang Pembinaan Paud dan Dikmas telah menyelenggarakan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Tahun 2023, yang terselenggarakan pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 bertempat di Hotel Sentana Mulia Pemalang.

Sosialisasi Pengarusutamaan Gender ( PUG ) di Tahun 2023, dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi kepada unsur terkait dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan di Lingkungan Satuan Pendidikan” . Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pemalang, Ibu Shanti Rosalia Mansur Hidayat, S.Sos., didampingi oleh Bapak Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Bapak Dr., Drs. Supa’at, M.Pd. yang hadir beserta jajarannya. Adapun narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu Bapak Muhammad Tarom, S.E ( selaku Kepala Bidang PP-PA Dinsos-KBPP Kab. Pemalang) dan Bapak Aiptu Junaedi ( selaku Kanit IV ( PPA ) Satreskim Polres Pemalang). Peserta yang hadir terdiri dari unsur Dindikbud Kab. Pemalang, Koordinator Wilayah Kecamatan ( KWK ), Penilik, Kepala SPNF SKB Pemalang dan Ketua PKBM se- Kabupaten Pemalang, Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Kab. Pemalang, Himpaudi Kab. Pemalang, IGTKI Kab. Pemalang, PIC ATS Kab. Pemalang, Pengurus K3S dan MKKS Kabupaten Pemalang, serta beberapa Guru Bimbingan Konseling ( BK ) SMP di Kab. Pemalang.

Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka atau kematian, penderitaan seksual / reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

Kegiatan ini merupakan Implementasi dari Merdeka Belajar Episode 25, yang dalam episode tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemdikbudristek ) Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus – kasus kekerasan di Satuan Pendidikan yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ( PPKSP ) .Peraturan ini memperbaharui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, yaitu regulasi pertama yang mengatur pecegahan dan penanggulangan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbudristek PPKSP bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru dan tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan potensinya. Ada enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam permendikbudristek PPKSP yaitu Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Perundungan, Kekerasan seksual, Diskriminasi dan Intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Harapan kami dengan kegiatan sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran dan komitmen diri untuk berani “Speak Up” dan “Speak Out” serta bergandeng tangan dan beriring bersama melawan segala bentuk kekerasan guna mewujudkan satuan pendidikan menjadi lingkungan yang SAFE4C (Save and Friendly Environment For Children) atau Lingkungan yang Aman dan Ramah Bagi Anak di Kabupaten Pemalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *