Rekomendasi Pendirian Lembaga Formal (SD,SMP )
Persyaratan Pelayanan :
- Identitas diri/KTP;
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
- Daftar susunan Pengurus dan rincian tugas;
- Struktur pengurus/organisasi;
- Dokumen hak milik sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan SD/SMP atas nama pendiri;
- FC akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum a/n sendiri atau induk organisasi sendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
- Data pembiayaan untuk kelangsungan operasional paling sedikit 1 tahun pelajaran;
- Visi dan Misi;
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
- Data sasaran usia peserta didik;
- Pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sarana dan prasarana.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan rekomendasi pendirian satuan pendidikan dasar SD/SMP
- Petugas menyerahkan berkas ke kasi SD/SMP untuk menverifikasi persyaratan lalu diajukan ke kabid Dikdas
- Kabid/Kasi SD/SMP memerintah petugas untuk meninjau langsung ke lokasi SD/SMP yang didirikan untuk studi kelayakan sebelum mengeluarkan rekomendasi
- Hasil studi kelayakan dan verifikasi dokumen di jadikan pendoman untuk memberikan rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi kepada pemohon
- Bila semua kelengkapan administrasi dan teknis izin pendirian satua SD/SMP terpenuhi maka dikeluarkan surat rekomendasi izin pendirian satuan SD/SMP untuk diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Waktu Pengurusan kurang lebih selama 30 hari, dan tidak dipungut biaya atau gratis .