Rekomendasi Pendirian Lembaga Formal (SD,SMP )

Persyaratan Pelayanan :

  1.  Identitas diri/KTP;
  2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
  3. Daftar susunan Pengurus dan rincian tugas;
  4. Struktur pengurus/organisasi;
  5. Dokumen hak milik sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan SD/SMP atas nama pendiri;
  6. FC akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan  atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum a/n sendiri atau induk organisasi sendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
  7. Data pembiayaan untuk kelangsungan operasional paling sedikit 1 tahun pelajaran;
  8. Visi dan Misi;
  9. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  10. Data sasaran usia peserta didik;
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. Sarana dan prasarana.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi pendirian satuan pendidikan dasar SD/SMP
  2. Petugas menyerahkan berkas ke kasi SD/SMP untuk menverifikasi persyaratan lalu diajukan ke kabid Dikdas
  3. Kabid/Kasi SD/SMP memerintah petugas untuk meninjau langsung ke lokasi SD/SMP yang didirikan untuk studi kelayakan sebelum mengeluarkan rekomendasi
  4. Hasil studi kelayakan dan verifikasi dokumen di jadikan pendoman untuk memberikan rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi kepada pemohon
  5. Bila semua kelengkapan administrasi dan teknis izin pendirian satua SD/SMP terpenuhi maka dikeluarkan surat rekomendasi izin pendirian satuan SD/SMP untuk diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Waktu Pengurusan  kurang lebih selama 30 hari, dan tidak dipungut biaya atau gratis .