Permohonan Usulan Pensiun Atas Permintaan Sendiri Bagi PNS Tenaga Pendidik
Persyaratan Pelayanan:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangya 20 (dua puluh tahun);
- Pensiun atas permintaan sendiri tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian;
- Kelengkapan berkas persyaratan :
- Permohonan dari Yang Bersangkutan;
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah PNS;
- Fotocopy sah pangkat terakhir;
- Fotocopy KTP/KK;
- Daftar Susunan Keluarga;
- Fotocopy sah akta nikah/akta cerai (apabila telah bercerai) dan akta kelahiran anak (legalisir);
- Surat Keterangan kematian dari Desa/Kelurahan (apabila suami/istri telah meninggal dunia);
- Pas foto hitam ukuran 3×3 cm (5 lembar).
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon mengajukan permohonan melalui pengadministrasi kepegawaian masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan untuk diserahkan ke Sub bagian Uum Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima berkas usulan pension karena tidak cakap Jasmani atau Rohani untuk dicatat dan diberikan disposisi oleh pimpinan;
- Pelaksana pada Sub bagian Umum dan Kepegawaian menyerahkan berkas pada pengadministrasi seksi pembinaan;
- Pengadministrasi seksi Pembinaan menerima berkas permohonan usulan pensiun, mengecek aplikasi dan memeriksa data dan kelengkapan berkas;
- Jika berkas lengkap pengadministrasi seksi pembinaan merekap dan membuat surat pengantar;
- Jika berkas tidak lengkap maka dikonfirmasikan kepada pengadministrasi kepegawaian satuan pendidikan untuk dilengkapi;
- Kasi Pembinaan Tenaga Pendidik, Kabid Tenaga Kependidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memeriksa dan memaraf surat pengantar;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani surat pengantar;
- Pengadministrasi seksi pembinaan meneliti kembali, melakukan penataan berkas unutk diserahkan kepada Petugas.
Waktu Pengurusan kurang lebih 7 Hari , dan tidak dipungut biaya atau gratis .