Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Cuti ASN Tenaga Pendidik
Persyaratan Pelayanan:
- Surat Pengantardari kepala satuan pendidikan;
- Surat permohonan cuti;
- Formulir permintaan dan pemberian cuti
- Untuk cuti melahirkan, melampirkan surat keterangan dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan;
- Unutk Cuti Besar (Haji dan Umrah), melampirkan surat keterangan Haji/Umrah dari travel/Kemmentrian Agama;
- Unutk Cuti Sakit, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Permohon mengajukan permohonan melalui pengadministrasi kepegawaian masing-masing satua pendidikan sesuai persyaratan untuk dimasukkan ke dalam aplikasi dan dilakukan proses verifikasi oleh Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang;
- Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian Dindikbud menerima berkas dicatat dan diberikan disposisi oleh pimpinan;
- Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian menyerahkan berkas pada Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik;
- Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik menerima berkas permohonan cuti dan memeriksa dan dan kelengkapan berkas;
- Jika berkas lengkap pengadminitrasi seksi Pembinaan merekap dan membuat surat pengantar;
- Jika berkas tidak lengkap maka dikonfirmasikan untuk dilengkapi kepada pengadministrasi kepegawaian satua pendidikan pemohon cuti;
- Kasi Pembinaan Tenaga Pendidik, Kabid Tenaga Kependidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memeriksa dan memaraf formulir permintaan dan pemberian cuti dan surat Pengantar;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menandatanganiFormulir Permintaan dan Pemberian Cuti dan Surat Pengantar;
- Pengadministrasi seksi pembinaan menata berkas dan menyerahkan surat ijin cuti kepada petugas cuti Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.
Waktu Pengurusan kurang lebih 3 hari , dan tidak dipungut biaya atau gratis .