Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Cuti ASN Tenaga Pendidik

Persyaratan Pelayanan:

  1. Surat Pengantardari kepala satuan pendidikan;
  2. Surat permohonan cuti;
  3. Formulir permintaan dan pemberian cuti
  4. Untuk cuti melahirkan, melampirkan surat keterangan dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan;
  5. Unutk Cuti Besar (Haji dan Umrah), melampirkan surat keterangan Haji/Umrah dari travel/Kemmentrian Agama;
  6. Unutk Cuti Sakit, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Permohon mengajukan permohonan melalui pengadministrasi kepegawaian masing-masing satua pendidikan sesuai persyaratan untuk dimasukkan ke dalam aplikasi dan dilakukan proses verifikasi oleh Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang;
  2. Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian Dindikbud menerima berkas dicatat dan diberikan disposisi oleh pimpinan;
  3. Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian menyerahkan berkas pada Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik;
  4. Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik menerima berkas permohonan cuti dan memeriksa dan dan kelengkapan berkas;
  5. Jika berkas lengkap pengadminitrasi seksi Pembinaan merekap dan membuat surat pengantar;
  6. Jika berkas tidak lengkap maka dikonfirmasikan untuk dilengkapi kepada pengadministrasi kepegawaian satua pendidikan pemohon cuti;
  7. Kasi Pembinaan Tenaga Pendidik, Kabid Tenaga Kependidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memeriksa dan memaraf formulir permintaan dan pemberian cuti dan surat Pengantar;
  8. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menandatanganiFormulir Permintaan dan Pemberian Cuti dan Surat Pengantar;
  9. Pengadministrasi seksi pembinaan menata berkas dan menyerahkan surat ijin cuti kepada petugas cuti Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.

Waktu Pengurusan kurang lebih 3 hari , dan tidak dipungut biaya atau gratis .