Penerbitan Surat Pengantar Nominatif Usulan Mutasi Kepegawaian

Persyaratan Pelayanan:

Surat pengantar KS/KWK, rekomendasi KS, R7 dan R10, fotocopy SK CPNS dan PNS, SK terakhir DRH, SKP, Anjab/ABK bagi yang mutasi keluar Daerah.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas usulan mutasi yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah asal untuk dibuatkan surat pengantar dari KWK untuk TK/SD dan Kepala SMP/SKB dengan dilampiri bukti fisik berkas surat mutasi untuk diteruskan ke Kepala Dindikbud
  2. Berkas usulan mutasi diterima di Bag. Mutasi dan diperiksa oleh petugas untuk diproses, setelah berkas usulan selesai diproses kemudian untuk diajukan ke Kepala Dindikbud untuk di TTD melalui hirarki, kemudian berkas dibawa ke BKD untuk diproses selanjutnya

Waktu Pengurusan Kurang Lebih 2 bulan ,dan Tidak di pungut biaya atau gratis .