Legalisasi Ijazah/STTB/ SKHU SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud dengan Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

Persyaratan Pelayanan :

  1. STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli);
  2. Fotocopi legalisir oleh sekolah untuk SD/SMP (jika masih beroperasi);
  3. Suket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama;
  4. Fotocopi tanpa legalisir untuk paket A/B/C.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas sesuai persyaratan maks. 6 lembar (1 arsip) 
  2. Petugas menerima berkas, meneliti keabsahan dan memberi cap pengesahan untuk diparaf dan di TTD pejabat berwenang
  3. Berkas dikembalikan bila tidak lengkap untuk dilengkapi
  4. Petugas memberi stempel dinas, tanggal dan nomor berkas, menulisi buku register, dan mengambil satu untuk arsip
  5. Pemohon menerima berkas dan menandatangani penerima di buku register

Waktu Pengurusan kurang lebih 30 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis.

Catatan : Pemohon Legalisir dari Luar Kabupaten Pemalang WAJIB melampirkan KTP dan KK