Legalisasi Ijazah/STTB/ SKHU SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud dengan Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Persyaratan Pelayanan :
- STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli);
- Fotocopi legalisir oleh sekolah untuk SD/SMP (jika masih beroperasi);
- Suket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama;
- Fotocopi tanpa legalisir untuk paket A/B/C.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan berkas sesuai persyaratan maks. 6 lembar (1 arsip)
- Petugas menerima berkas, meneliti keabsahan dan memberi cap pengesahan untuk diparaf dan di TTD pejabat berwenang
- Berkas dikembalikan bila tidak lengkap untuk dilengkapi
- Petugas memberi stempel dinas, tanggal dan nomor berkas, menulisi buku register, dan mengambil satu untuk arsip
- Pemohon menerima berkas dan menandatangani penerima di buku register
Waktu Pengurusan kurang lebih 30 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis.
Catatan : Pemohon Legalisir dari Luar Kabupaten Pemalang WAJIB melampirkan KTP dan KK