Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah /STTB Bagi siswa SD/SMP

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persayaratan Pelayanan:

  1. Surat keterangan dari sekolah
  2. Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak
  3. Akta kelahiran dari disdukcapil
  4. FC Ijazah/SKHUN (Legalisasi)
  5. FC KTP

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Permohon menandatangani surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak bermaterai 10.000
  3. Berkas diteruskan kepada Kepala Seksi Kurikulum bagi sekolah formal dan Kepala Seksi Dikmas untuk sekolah nonformal untuk di cek ulang dan diparaf
  4. Berkas diteruskan ke kepala dinas untuk di tandatangani
  5. Di beri stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon

Dengan jangka waktu 1 hari kerja dan tidak di pungut biaya/Gratis