Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah /STTB Bagi siswa SD/SMP
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persayaratan Pelayanan:
- Surat keterangan dari sekolah
- Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak
- Akta kelahiran dari disdukcapil
- FC Ijazah/SKHUN (Legalisasi)
- FC KTP
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas
- Permohon menandatangani surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak bermaterai 10.000
- Berkas diteruskan kepada Kepala Seksi Kurikulum bagi sekolah formal dan Kepala Seksi Dikmas untuk sekolah nonformal untuk di cek ulang dan diparaf
- Berkas diteruskan ke kepala dinas untuk di tandatangani
- Di beri stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon
Dengan jangka waktu 1 hari kerja dan tidak di pungut biaya/Gratis