Penerbitan Surat Pengantar Nominatif Usulan Kenaikan Pangkat

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat pengantar, daftar nominatif usulan, data base PAK Tahunan, scan berkas kepegawaian bentuk pdf  satu file maksimal 2 MB beserta softcopynya
  2. Berkas kelengkapan usulan kenikan pangkat PNS disertai file elektroniknya
  3. Usulan kenaikan pangkat kegolongan ruang IV/c keatas disertai kelengkapan berkas 5  rangkap dan golongan ruang IV/b kebawah disertai berkas kepegawaian 4 rangkap dan dimasukkan ke stopmap kertas untuk TK warna hijau, SD warna merah, SMP/SKB warna kuning, pengawas sekolah warna merah,penilik warna kuning dan semua berkas yang sudah masuk ke Dindikbud tidak dapat diminta kembali.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas usulan KP yang telah dilegalisasi Kepsek asal dibuatkan surat pengantar dari KWK untuk TK/SD dan Kepala SMP untuk SKB dengan dilampiri bukti fisik usulan KP dan berkas kepegawaian untuk diteruskan kepada Dindikbud Kab.Pemalang
  2. Berkas KP diterima dan diperiksa oleh petugas untuk dicatat dibuku kendali, berkas dikelompokan sesuai jenis usulan KP untuk selanjutnya diadakan Rapat pembagian tugas dan penilaian PAK oleh im penilai Kab sesuai jadwal penilaian. Setelah berkas dinilai diserahkan ke tim kesetariat untuk diperiksa kebenaran angka kreditnya, setelah dicek benar diteruskan untuk dicetak SKPAK, surat pen gantar dan nominatif usulan .
  3. SKPAK yang sudah dicetak diteruskan ke Kasi Mutasi untuk dicetak ulang, apabila sudah benar maka di fotocopy seseuai kebutuhan dan diparaf kemudian diteruskan ke Kabid / Sekdin /Kadin untuk ditandatangani sesuai kewenangannya, diberi nomor agenda , stempel dan di bandel dengan berkas kepegawaian untuk disusun sesuai daftar nominatif utk dikirim ke BKD dgn dilampiri scan pdf berkas kepegawaian

Waktu Pengurusan kurang lebih 6 bulan , dan tidak dipungut biaya atau gratis .