Penerbitan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah

Ketentuan Pelayanan Permohonan Rekomendasi Pindah Sekolah Antar Kabupaten dan Kota

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat permohonan dari orangtua/wali;
  2. Surat keterangan mutasi/pindah yang ditandatangani oleh kepala sekolah;
  3. Raport/laporan hasil belajar siswa.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon membawa surat keterangan mutasi/pindah sekolah yang di TTD kepala sekolah dan fc raport/laporan hasil belajar siswa
  2. Berkas diperiksa oleh petugas
  3. Pengetikan surat keterangan mutasi oleh petugas
  4. Berkas diberi nomor agenda dan diajukan ke sekertaris dinas
  5. Surat keterangan dicap

Waktu Pengurusan kurang lebih 5 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis.