Rekomendasi Pendirian Lembaga Informal (Lembaga Kursus)

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan dari lembaga
  2. Fotocopy KTP pendiri
  3. Susunan pengurus dan  rincian tugas
  4. Surat keterangan domisili Kepala Desa/ Lurah
  5. Keterangan kepemilikan atau kuasa pengunaan  tempat pembelajaran selama 3tahun

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pendirian lembaga kepada kepala Dindikbud u.b.Kabid pembinaan PAUD dan Dikmas
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan administrasi dan mengadakan tinjauan lapangan
  3. Tim teknis membuat laporan verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan
  4. Laporan diserahkan kepada Kepala Dindikbud ubtuk ditindak lanjuti
  5. Kepala Dindikbud menerbitkan surat rekomendasi permohonan pendirian lembaga kursus / keterampilan apabila memenuhi persyarakatan dan ketentuan jika tidak maka berkas dikembalikan kepada pemohon.

 

Adapun langkah – langkah untuk mengajukan permohonan pendirian lembaga pendidikan informal sebagai berikut:

  1. Lembaga/Yayasan yang ingin mendirikan lembaga pendidikan informal membuat proposal perizinan pendirian lembaga pendidikan informal, kemudian diajukan ke DPMPTSP Kabupaten Pemalang.
  2. Setelah Proposal perizinan pendirian lembaga pendidikan sudah diterima di DPMPTSP Kabupaten Pemalang, DPMPTSP Kabupaten Pemalang menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang bagian PAUD Dikmas untuk melakukan Survey lokasi.
  3. Setelah melakukan survey lokasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, memberi kelayakan lembaga, kemudian memberikan rekomendasi untuk DPMPTSP Kabupaten Pemalang.
  4. Setelah DPMPTSP Kabupaten Pemalang mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
  5. DPMPTSP Kabupaten Pemalang memberikan surat keputusan (SK) pendirian lembaga pendidikan.

Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal Izin Operasional LKP :

  1. Surat Permohonan Izin dari Lembaga ditunjukan kepada Kepala DPMPTSP.
  2. Permohonan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang

BAB I Pendahuluan :

  1. Latar Belakang Pendirian LKP
  2. Tujuan Pendirian LKP

BAB II Profil Lembaga/Identitas Lembaga :

  1. Visi dan Misi
  2. Struktur Organisasi
  3. Tata Tertib
  4. Kurikulum : Silabus dan Program Pembelajaran
  5. Pembagian Tugas Tenaga Pendidik / Instruktur dan Ketenagaan non Kependidikan
  6. Peserta didik
  7. Sarana dan Prasarana
  8. Pendanaan
  9. Denah lokasi / Peta Wilayah
  10. Foto Papan nama, Foto lokasi pembelajaran. Foto Kegiatan kursus, dan Pelatihan

BAB III Penutup :

Lampiran – lampiran :

  1. Pas Foto penyelenggara, pimpinan 3×4 ( 3 Lembar );
  2. Formulir Profil Lembaga Kursus kepelatihan;
  3. Fotocopy KTP Penyelenggara, Pimpinan;
  4. Surat Keterangan Domisili;
  5. Fotocopy Akta Pendirian / Notaris;
  6. Fotocopy SK Kemenkumham;
  7. Fotocopy Bukti kepemilikan / sewa prasarana (bangunan) yang digunakan;
  8. Fotocopy Rekening Bank atas nama lembaga;
  9. Fotocopy NPWP atas Nama Lembaga;
  10. Fotocopy SK Pengangkatan Pengelola (Bila berbadan hukum);
  11. Biodata / Daftar riwayat hidup pemilik / penyelenggara;
  12. Fotocopy ijazah terakhir pemilik, Fotocopy Sertifikat Keahlian;
  13. Biodata / daftar riwayat hidup instruktur / tenaga pengajar;
  14. Fotocopy ijazah terakhir pimpinan, Fotocopy Sertifikat keahlian;
  15. Biodata / Daftar Riwayat hidup instruktur / Tenaga pengajar;
  16. Fotocopy Ijazah Terakhir Instruktur, Fotocopy Sertifikat Keahlian;
  17. Keterangan Pengabdian Masyarakat;

Waktu Pengurusan kurang lebih selama 3 hari , dan tidak dipungut biaya atau gratis.