Rekomendasi Pendirian Lembaga Informal (Lembaga Kursus)
Persyaratan Pelayanan :
- Surat permohonan dari lembaga
- Fotocopy KTP pendiri
- Susunan pengurus dan rincian tugas
- Surat keterangan domisili Kepala Desa/ Lurah
- Keterangan kepemilikan atau kuasa pengunaan tempat pembelajaran selama 3tahun
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan pendirian lembaga kepada kepala Dindikbud u.b.Kabid pembinaan PAUD dan Dikmas
- Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan administrasi dan mengadakan tinjauan lapangan
- Tim teknis membuat laporan verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan
- Laporan diserahkan kepada Kepala Dindikbud ubtuk ditindak lanjuti
- Kepala Dindikbud menerbitkan surat rekomendasi permohonan pendirian lembaga kursus / keterampilan apabila memenuhi persyarakatan dan ketentuan jika tidak maka berkas dikembalikan kepada pemohon.
Adapun langkah – langkah untuk mengajukan permohonan pendirian lembaga pendidikan informal sebagai berikut:
- Lembaga/Yayasan yang ingin mendirikan lembaga pendidikan informal membuat proposal perizinan pendirian lembaga pendidikan informal, kemudian diajukan ke DPMPTSP Kabupaten Pemalang.
- Setelah Proposal perizinan pendirian lembaga pendidikan sudah diterima di DPMPTSP Kabupaten Pemalang, DPMPTSP Kabupaten Pemalang menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang bagian PAUD Dikmas untuk melakukan Survey lokasi.
- Setelah melakukan survey lokasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, memberi kelayakan lembaga, kemudian memberikan rekomendasi untuk DPMPTSP Kabupaten Pemalang.
- Setelah DPMPTSP Kabupaten Pemalang mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
- DPMPTSP Kabupaten Pemalang memberikan surat keputusan (SK) pendirian lembaga pendidikan.
Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal Izin Operasional LKP :
- Surat Permohonan Izin dari Lembaga ditunjukan kepada Kepala DPMPTSP.
- Permohonan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang
BAB I Pendahuluan :
- Latar Belakang Pendirian LKP
- Tujuan Pendirian LKP
BAB II Profil Lembaga/Identitas Lembaga :
- Visi dan Misi
- Struktur Organisasi
- Tata Tertib
- Kurikulum : Silabus dan Program Pembelajaran
- Pembagian Tugas Tenaga Pendidik / Instruktur dan Ketenagaan non Kependidikan
- Peserta didik
- Sarana dan Prasarana
- Pendanaan
- Denah lokasi / Peta Wilayah
- Foto Papan nama, Foto lokasi pembelajaran. Foto Kegiatan kursus, dan Pelatihan
BAB III Penutup :
Lampiran – lampiran :
- Pas Foto penyelenggara, pimpinan 3×4 ( 3 Lembar );
- Formulir Profil Lembaga Kursus kepelatihan;
- Fotocopy KTP Penyelenggara, Pimpinan;
- Surat Keterangan Domisili;
- Fotocopy Akta Pendirian / Notaris;
- Fotocopy SK Kemenkumham;
- Fotocopy Bukti kepemilikan / sewa prasarana (bangunan) yang digunakan;
- Fotocopy Rekening Bank atas nama lembaga;
- Fotocopy NPWP atas Nama Lembaga;
- Fotocopy SK Pengangkatan Pengelola (Bila berbadan hukum);
- Biodata / Daftar riwayat hidup pemilik / penyelenggara;
- Fotocopy ijazah terakhir pemilik, Fotocopy Sertifikat Keahlian;
- Biodata / daftar riwayat hidup instruktur / tenaga pengajar;
- Fotocopy ijazah terakhir pimpinan, Fotocopy Sertifikat keahlian;
- Biodata / Daftar Riwayat hidup instruktur / Tenaga pengajar;
- Fotocopy Ijazah Terakhir Instruktur, Fotocopy Sertifikat Keahlian;
- Keterangan Pengabdian Masyarakat;
Waktu Pengurusan kurang lebih selama 3 hari , dan tidak dipungut biaya atau gratis.