Rekomendasi Pendirian Lembaga Non Formal ( PAUD, KB, TPA )

 

Persyaratan Pelayanan :

  1. Identitas diri/KTP;
  2. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
  3. Daftar susunan Pengurus dan rincian tugas;
  4. Struktur pengurus/organisasi;
  5. Dokumen hak milik sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD atas nama pendiri;
  6. FC akta notarisdan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan  atau badan lain sejenisdari kementerian bidang hukum a/n sendiri atau induk organisasi sendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
  7. Data pembiayaan untuk kelangsungan operasional paling sedikit 1 tahun pelajaran;
  8. Visi dan Misi;
  9. KTSP;
  10. Data sasaran usia peserta didik;
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. Sarana dan prasarana.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi pendirian satuan PAUD
  2. Petugas menyerahkan berkas ke Kasi PAUD untuk menverifikasi persyaratan lalu diajukan ke kabid PAUD dan Dikmas
  3. Kabid/Kasi PAUD memerintah petugas untuk meninjau langsung ke lokasi PAUD yang didirikan sebelum mengeluarkan rekomendasi
  4. Hasil studi kelayakan dan verifikasi dokumen di jadikan pendoman untuk memberikan rekomendasi atau tidak kpd pemohon
  5. Bila semua kelengkapan administrasi dan teknis izin pendirian satuan PAUD terpenuhi maka dikeluarkan surat rekomendasi izin pendirian satuan PAUD untuk diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Waktu Pengurusan kurang lebih selama 1 bulan , dan tidak dipungut biaya atau gratis.