Pembuatan surat keterangan kehilangan atau Rusak ijasah/STTB

Dasar Hukum:

JPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persyaratan Pelayanan:

  1. Ijazah/STTB/SKHUN asli untuk ijazah yang rusak.
  2. Fotocopy ijazah/STTB/SKHUN untuk ijazah yang hilang.
  3. Surat kehilangan dari kepolisian setempat.
  4. Pas Foto dan materai 10000.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyerahkan berkas fotocopy Ijazah/STTB/SKHUN yang hilang, surat kehilangan dari kepolisian;
  2. Pemohon menandatangani surat pernyataan mutlak bermaterai 10000;
  3. Pemohon mengajukan dua orang saksi bila berkas asli tidak bisa ditunjukan sebagai bukti pemegang yang sah;
  4. Fotocopy KTP;
  5. Berkas diteruskan ke Kepala Seksi Kurikulum bagi sekolah formal dan kepala seksi dikmas untuk sekolah non formal untuk dicek ulang dan di paraf;
  6. Berkas diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani;
  7. Diberi stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon;

Waktu Pengurusan kurang lebih 1 hariĀ  , dan tidak dipungut biaya atau gratis.