Pembuatan surat keterangan kehilangan atau Rusak ijasah/STTB
Dasar Hukum:
JPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persyaratan Pelayanan:
- Ijazah/STTB/SKHUN asli untuk ijazah yang rusak.
- Fotocopy ijazah/STTB/SKHUN untuk ijazah yang hilang.
- Surat kehilangan dari kepolisian setempat.
- Pas Foto dan materai 10000.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyerahkan berkas fotocopy Ijazah/STTB/SKHUN yang hilang, surat kehilangan dari kepolisian;
- Pemohon menandatangani surat pernyataan mutlak bermaterai 10000;
- Pemohon mengajukan dua orang saksi bila berkas asli tidak bisa ditunjukan sebagai bukti pemegang yang sah;
- Fotocopy KTP;
- Berkas diteruskan ke Kepala Seksi Kurikulum bagi sekolah formal dan kepala seksi dikmas untuk sekolah non formal untuk dicek ulang dan di paraf;
- Berkas diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani;
- Diberi stempel dan diserahkan kembali kepada pemohon;
Waktu Pengurusan kurang lebih 1 hariĀ , dan tidak dipungut biaya atau gratis.