Legalisasi Surat Keterangan Lainnya

Dasar Hukum:

JPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persyaratan Pelayanan :

  1. 1. Surat Keterang Asli dari SD/SMP/KWK/Dindikbud Kab. Pemalang;
  2. Piagam Penghargaan Asli yang diketahui Dindikbud Kab. Pemalang;
  3. Fotocopy SK dari SD/SMP/UPT yang telah dilegalisir SD/SMP/UPT.

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon mengajukan berkas sesuai persyaratan maks. 6 lembar (1 arsip)
  2. Petugas menerima berkas, meneliti keabsahan dan memberi cap pengesahan untuk diparaf dan di TTD pejabat berwenang
  3. Berkas dikembalikan bila tidak lengkap untuk dilengkapi
  4. Petugas memberi stempel dinas, tanggal dan nomor berkas, menulisi buku register, dan mengambil satu untuk arsip
  5. Pemohon menerima berkas dan menandatangani penerima di buku register

Waktu Pengurusan kurang lebih 30 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis.