Legalisasi Surat Keterangan Lainnya
Dasar Hukum:
JPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persyaratan Pelayanan :
- 1. Surat Keterang Asli dari SD/SMP/KWK/Dindikbud Kab. Pemalang;
- Piagam Penghargaan Asli yang diketahui Dindikbud Kab. Pemalang;
- Fotocopy SK dari SD/SMP/UPT yang telah dilegalisir SD/SMP/UPT.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon mengajukan berkas sesuai persyaratan maks. 6 lembar (1 arsip)
- Petugas menerima berkas, meneliti keabsahan dan memberi cap pengesahan untuk diparaf dan di TTD pejabat berwenang
- Berkas dikembalikan bila tidak lengkap untuk dilengkapi
- Petugas memberi stempel dinas, tanggal dan nomor berkas, menulisi buku register, dan mengambil satu untuk arsip
- Pemohon menerima berkas dan menandatangani penerima di buku register
Waktu Pengurusan kurang lebih 30 menit, dan tidak dipungut biaya atau gratis.