Permohonan Usulan Pensiun Bagi Janda/Duda PNS Tenaga Pendidik

Persyaratan Pelayanan:

Bagi usulan pensiun janda/duda PNS tenaga pendidik yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian :

  1. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
  2. Sekurang kurangnya 30 tahun secara terus menerus dann sekurang-kurangnya sat bulan dalam pangkat terakhir;
  3. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  4. Sekurang-kurangnya 10 tahub secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir.
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir dan;
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir;
  7. Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun Janda/Duda :
  8. Permohonan dari Janda/Duda PNS;
  9. Fotocopy sah SK CPNS;
  10. Fotocopy sah SK PNS;
  11. Fotocopy sah pangkat terakhir;
  12. Fotocopy KTP/KK;
  13. Daftar Susunan Keluarga;
  14. Fotocopy sah akta nikah dan akta kelahiran anak;
  15. Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan-Camat;
  16. Fotocopy sah SKP 1 tahun terkahir;
  17. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari pimpinan satuan kerja;
  18. Pas foto hitam putih ukuran 3×3 cm (5 lembar) mengahadap ke depan tidak berkacamata.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui pengadminitrasi kepegawaian masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan untuk diserahkan ke Sub bagian Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Pelaksana pada Sub bagian Umu Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayyaan menerima berkas usulan pensiun untuk dicatat dan diberikan disposisi oleh pimpian;
  3. Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian menyeyrahkan berkas pada Pengadminitrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik;
  4. Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik menerima berkas permohonan Usulan Pensiun, mengecek aplikasi dan memeriksa data dan kelengkapan berkas.
  5. Jika berkas lengkap pengadministrasi seksi pembinaan merekap, membuat Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan surat pengantar;
  6. Jika berkas tidak lengkap maka dikonfirmasikan kepada pengadministrasi Kepegawaian satuan Pendidikan untuk dilengkapi;
  7. Kasi Pembinaan Tenaga Pendidik, Kabid Tenaga Keendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memeriksa dan memaraf Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan surat pengantar;
  8. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan surat pengantar;
  9. Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik meneliti kembali, melakukan penataan berkas untuk diserahkan kepada petugas pengadministrasi pension Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.

Waktu Pengurusan kurang lebih 7 hari , dan tidak dipungut biaya  atau gratis .