Permohonan Usulan Pensiun Bagi Janda/Duda PNS Tenaga Pendidik
Persyaratan Pelayanan:
Bagi usulan pensiun janda/duda PNS tenaga pendidik yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian :
- Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
- Sekurang kurangnya 30 tahun secara terus menerus dann sekurang-kurangnya sat bulan dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya 10 tahub secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir dan;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir;
- Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun Janda/Duda :
- Permohonan dari Janda/Duda PNS;
- Fotocopy sah SK CPNS;
- Fotocopy sah SK PNS;
- Fotocopy sah pangkat terakhir;
- Fotocopy KTP/KK;
- Daftar Susunan Keluarga;
- Fotocopy sah akta nikah dan akta kelahiran anak;
- Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan-Camat;
- Fotocopy sah SKP 1 tahun terkahir;
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari pimpinan satuan kerja;
- Pas foto hitam putih ukuran 3×3 cm (5 lembar) mengahadap ke depan tidak berkacamata.
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon mengajukan permohonan melalui pengadminitrasi kepegawaian masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan untuk diserahkan ke Sub bagian Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksana pada Sub bagian Umu Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayyaan menerima berkas usulan pensiun untuk dicatat dan diberikan disposisi oleh pimpian;
- Pelaksana pada Sub bagian Umum Kepegawaian menyeyrahkan berkas pada Pengadminitrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik;
- Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik menerima berkas permohonan Usulan Pensiun, mengecek aplikasi dan memeriksa data dan kelengkapan berkas.
- Jika berkas lengkap pengadministrasi seksi pembinaan merekap, membuat Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan surat pengantar;
- Jika berkas tidak lengkap maka dikonfirmasikan kepada pengadministrasi Kepegawaian satuan Pendidikan untuk dilengkapi;
- Kasi Pembinaan Tenaga Pendidik, Kabid Tenaga Keendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memeriksa dan memaraf Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan surat pengantar;
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan surat pengantar;
- Pengadministrasi seksi Pembinaan Tenaga Pendidik meneliti kembali, melakukan penataan berkas untuk diserahkan kepada petugas pengadministrasi pension Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.
Waktu Pengurusan kurang lebih 7 hari , dan tidak dipungut biaya atau gratis .