Berita

Dindikbud Kabupaten Pemalang Membaharui Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang NATARU

Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pemalang pada 15 Desember 2021 dengan resmi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 421 / 3451 / DINDIKBUD yang di tanda tangani oleh Bpk. Aditya Dwikadhana,S.Sos. selaku Plt. Kepala dinas pendidikan kabupaten pemalang, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kemendikristek Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran Nomor : 421 /3341/dindikbud tanggal 6 Desember 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran dengan Nomor : 421 / 3451 / DINDIKBUD berisi hal-hal sebagai berikut :

1.Akhir Semester Gasal Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi Satuan Pendidikan kegiatan pembelajaran di sekolah adalah tanggal 18 Desember 2021;

2.Penyerahan Buku Rapor dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2021(bagi PAUD, SD dan SMP), tanggal 24 Desember 2021 bagi Pendidikan Kesetaraan, dengan ketentuan :

a. buku rapor diserahkan kepada peserta didik/orang tua/wali peserta didik/warga belajar yang bersangkutan melalui tata cara dan ketentuan yang sesuai dengan protokol kesehatan, dan satuan pendidikan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.

b. apabila ketentuan sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dijamin pelaksanaannya, maka Buku Rapor diserahkan kepada peserta didik/atau orang tua/wali peserta didik/warga belajar berupa pemberitahuan secara daring/pemberitahuan tertulis disertai hasil belajar peserta didik dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau salinan nilai rapor.

3.Libur Akhir Semester Gasal berlangsung mulai tanggal 20 s.d. 31 Desember 2021 (bagi jenjang Pendidikan PAUD, SD dan SMP) dan mulai tanggal 25 s.d. 31 Desember 2021 bagi Pendidikan Kesetaraan, dan satuan pendidikan dilarang memberikan tambahan hari libur dan/atau memberikan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan dikecualikan karena pertimbangan kedaruratan.

4.Kegiatan kependidikan pada satuan pendidikan baik Pendidikan Formal maupun Pendidikan Nonformal untuk tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan, dan Awal Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 3 Januari 2022;

Lanjut membaca Isi Surat Edaran 5.6.7.8 —->SE No_421_3451 ttg KBM 21_22-dikonversi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *