Berita

Sosialisasi Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kabupaten Pemalang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melalui Bidang Pembinaan Paud dan Dikmas, Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Masyarakat, telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kabupaten Pemalang, pada hari Selasa, 6 Februari 2024 yang bertempat di Hotel Sentana Mulia Pemalang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala SPNF SKB Pemalang, Ketua PKBM se- Kabupaten Pemalang dan Koordinator Wilayah Kecamatan ( KWK ) se- Kabupaten Pemalang dan dibuka langsung oleh Bapak Ismun Hadiyo, S.Pd.SD. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Adapun narasumber dari kegiatan tersebut yaitu Bapak Mohamad Reza Adiluhung, S.H., selaku Perancang Peraturan Perundang – Undangan Ahli Pertama pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang yang dalam hal ini bertugas sebagai Pembina dari Satuan Pendidikan Non Formal khususnya SPNF SKB dan PKBM telah menyusun Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kabupaten Pemalang yang telah ditetapkan dan diundangkan di Kabupaten Pemalang pada tanggal 17 Oktober 2023. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kabupaten Pemalang bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pengelola PKBM tentang tata Kelola serta tata cara pendirian PKBM yang ditujukan khusus kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Pemalang.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman terhadap para pengelola PKBM supaya dapat mewujudkan PKBM yang berkualitas dan berdaya guna untuk membentuk peserta didik yang memiliki kompetensi pengetahuan, sikap, perilaku dan keterampilan yang setara dengan pendidikan formal. Sekaligus untuk dapat disampaikan ke khalayak umum baik secara perorangan, kelompok masyarakat, lembaga hukum dapat mendirikan Satuan Pendidikan Nonformal dalam bentuk PKBM di manapun di wilayah Kabupaten Pemalang. Hal ini sangat diharapkan untuk memperluas akses warga masyarakat yang belum terlayani Pendidikan Formal. Sebagai upaya untuk mendorong peningkatan harapan dan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pemalang.

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kabupaten Pemalang dapat diunduh melalui https://jdih.pemalangkab.go.id/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *