Berita

Dindikbud Kab.Pemalang Gelar Sosialisasi Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya 

Pemalang (25/5) Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi peraturan pemerintah Nomer 87 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang pemajuan kebudayaan dan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya yang bertempat di The Winner Premier Hotel Pemalang yang dihadiri oleh kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Pemalang, Camat Sekabupaten Pemalang, para Lurah dan para Kepala Desa.

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan Cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Yang sudah di umumkan pada sosmed Dindikbud pada tahun 2021 Sega Grombyang dari Kabupaten Pemalang telah berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Sebuah kebanggaan tersendiri karena kita bisa ikut melestarikan warisan budaya bangsa. Proses penetapan tersebut membutuhkan keseriusan dan parsitipasi dari berbagai pihak, bukan hanya tugas dari pemerintah saja akan tetapi peran serta aktif dari masyarakat.

Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan konstribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan pembinaan kebudayaan. Sedangkan objek pemajuan kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utam pernajuan kebudayaan.

Baik cagar budaya maupun objek pemajuan kebudayaan (OPK) adalah warisan adiluhung bangsa yang harus diupayakan pemajuannya sehingga memerlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan tersebut.

Perlu sampaikan bahwa Dukungan dari stakeholder terkait sangat diperlukan disamping peran serta aktif masyarakat untuk ikut melestarikan warisan budaya Pemalang. Sehingga diharapkan jargon Peduli dan Bangga Pemalang senantiasa menjadi motivasi dan spirit dari semua kalangan. Untuk pengusulan selanjutnya kami sudah mempersiapkan Ritual Baritan Asemdoyong, Tradisi Boyong Kenthong Desa Penggarit dan Tenun Goyor.

Mohon do’a restunya dari seluruh masyarakat Pemalang agar usulan tersebut dapat lolos dan ditetapkan sebagai WBTb dari Kabupaten Pemalang. Kami apresiasi sekali acara sosialisasi seperti ini dapat terselenggara, semoga akan semakin banyak ide kreatif untuk Pemalang kita tercinta tetap lestari. Ucap Drs Abdul Rachman,M.Si selaku kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang dalam sambutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *