Pengaduan Masyarakat Secara Langsung

Persyaratan Pelayanan :

  1. Biodata Permohonan (Nama, Alamat, Nomer Hp, dll)
  2. Fotocopy Identitas Pemohon ( KTP elektronik)
  3. Dokumen pengaduan (Surat/Lisan)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan atau keluhan dengan membawa berkas lengkap di masukan dalam map/amplop dan diberi identitas
  2. petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas pengaduan pelayanan masyarakat dari pemohon
  3. petugas membuat dan memberikan tanda terima berupa resi/nomor pengaduan
  4. petugas mencatat/ mengentri pada buku pengaduan dan menyerahkan kepada petugas pengelola pengaduan
  5. pengelolal pengaduan menganalisa isi laporan, kemudian menyerahkan kepada sekretaris untuk mendapatkan penetapan tindakan kepada bidang yang berkaitan dengan permasalahan pengaduan masyarakat
  6. petugas menyerahkan berkas kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pemalang untuk menindaklanjuti bilamana perlu koordinasi dengan bidang terkait guna memberikan jawaban penyelesaian terhadapĀ  pengaduan masyarakat/publik
  7. admin pengaduan meregister naskah jawaban pengaduan pelayanan masyarakat
  8. petugas pengaduan menyerahkan kepada pemohon pengaduan pelayanan masyarakat sesuai dengan tanda terima
  9. petugas menyimpan semua berkas naskah jawaban pengaduan pelayanan masyarakat kedalam arsip/ordner.

 

Waktu pengurusan kurang lebih 1 hari dan tidak dipungut biaya/gratis.