Pengaduan Masyarakat Secara Langsung
Persyaratan Pelayanan :
- Biodata Permohonan (Nama, Alamat, Nomer Hp, dll)
- Fotocopy Identitas Pemohon ( KTP elektronik)
- Dokumen pengaduan (Surat/Lisan)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan pengaduan atau keluhan dengan membawa berkas lengkap di masukan dalam map/amplop dan diberi identitas
- petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas pengaduan pelayanan masyarakat dari pemohon
- petugas membuat dan memberikan tanda terima berupa resi/nomor pengaduan
- petugas mencatat/ mengentri pada buku pengaduan dan menyerahkan kepada petugas pengelola pengaduan
- pengelolal pengaduan menganalisa isi laporan, kemudian menyerahkan kepada sekretaris untuk mendapatkan penetapan tindakan kepada bidang yang berkaitan dengan permasalahan pengaduan masyarakat
- petugas menyerahkan berkas kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pemalang untuk menindaklanjuti bilamana perlu koordinasi dengan bidang terkait guna memberikan jawaban penyelesaian terhadapĀ pengaduan masyarakat/publik
- admin pengaduan meregister naskah jawaban pengaduan pelayanan masyarakat
- petugas pengaduan menyerahkan kepada pemohon pengaduan pelayanan masyarakat sesuai dengan tanda terima
- petugas menyimpan semua berkas naskah jawaban pengaduan pelayanan masyarakat kedalam arsip/ordner.
Waktu pengurusan kurang lebih 1 hari dan tidak dipungut biaya/gratis.