Pengaduan Masyarakat Secara Elektronik

Persyaratan Pelayanan:

  1. Biodata Pemohon ( Nama, Alamat,dll)
  2. Media pengaduan elektronik
  • Wa ( 0821-3817-1615 )
  • Telepon (0284-321080)
  • halo bupati.lapor.co.id
  • Email : dindikbud.pemalangkab.gmail.com
  • Twitter : @dindikbudpml
  • Instragam : dindikbud.pemalangkab
  • Facebook : Dindikbud Kabupaten Pemalang

Sistem Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan/keluhan melalui media elektronik
  2. petugas membuka media elektronik pengaduan masyarakat dan kemudian mencetaknya
  3. Petugas mencatat/mengentry pada buku pengaduan dan menyerahkan kepada petugas pengelola pengaduan
  4. pengelolal pengaduan menganalisa isi laporan, kemudian menyerahkan kepada sekretaris untuk mendapatkan penetapan tindakan kepada bidang yang berkaitan dengan permasalahan pengaduan masyarakat
  5. petugas menyerahkan berkas kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pemalang untuk menindaklanjuti bilamana perlu koordinasi dengan bidang terkait guna memberikan jawaban penyelesaian terhadapĀ  pengaduan masyarakat/publik
  6. admin pengaduan meregister naskah jawaban pengaduan pelayanan masyarakat melalui media elektronik
  7. petugas menyimpan semua berkas naskah jawaban pengaduan pelayanan masyarakat kedalam arsip/ordner.

 

Waktu pengurusan kurang lebih 1 hari dan tidak dipungut biaya/gratis.