Pengaduan Masyarakat Secara Elektronik
Persyaratan Pelayanan:
- Biodata Pemohon ( Nama, Alamat,dll)
- Media pengaduan elektronik
- Wa ( 0821-3817-1615 )
- Telepon (0284-321080)
- halo bupati.lapor.co.id
- Email : dindikbud.pemalangkab.gmail.com
- Twitter : @dindikbudpml
- Instragam : dindikbud.pemalangkab
- Facebook : Dindikbud Kabupaten Pemalang
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon menyampaikan pengaduan/keluhan melalui media elektronik
- petugas membuka media elektronik pengaduan masyarakat dan kemudian mencetaknya
- Petugas mencatat/mengentry pada buku pengaduan dan menyerahkan kepada petugas pengelola pengaduan
- pengelolal pengaduan menganalisa isi laporan, kemudian menyerahkan kepada sekretaris untuk mendapatkan penetapan tindakan kepada bidang yang berkaitan dengan permasalahan pengaduan masyarakat
- petugas menyerahkan berkas kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pemalang untuk menindaklanjuti bilamana perlu koordinasi dengan bidang terkait guna memberikan jawaban penyelesaian terhadapĀ pengaduan masyarakat/publik
- admin pengaduan meregister naskah jawaban pengaduan pelayanan masyarakat melalui media elektronik
- petugas menyimpan semua berkas naskah jawaban pengaduan pelayanan masyarakat kedalam arsip/ordner.
Waktu pengurusan kurang lebih 1 hari dan tidak dipungut biaya/gratis.