Informasi Publik

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 yang dimaksud dengan Informasi, Informasi Publik dan Badan Publik adalah sebagai berikut:

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,  makna,  dan  pesan, baik  data,  fakta  maupun  penjelasannya  yang  dapat dilihat, didengar, dan  dibaca  yang  disajikan  dalam  berbagai kemasan  dan  format  sesuai dengan   perkembangan   teknologi   informasi   dan   komunikasi   secara   elektronik  ataupun  nonelektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu  badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian  atau seluruh  dananya  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.