Dindikbud Lakukan Pendampingan Pendidikan Untuk Dua Mempelai Pernikahan Dini
Menanggapi berita yang beredar luas mengenai “Pernikahan Dini” di Pemalang, Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang mengambil langkah cepat. Dua mempelai dalam kasus ini masih di bawah umur dan merupakan siswa di salah satu SMP negeri di Pemalang.
Sekretaris Dindikbud Pemalang, Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed, Ph.D., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi kepada kedua anak dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan mereka melalui PKBM Paket B.
Lebih lanjut Titien Soewastiningsih Soebari mengatakan bahwa “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial KB PPPA dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan anak perempuannya untuk pendampingan kehamilan sehat serta mengedukasi tentang kesehatan reproduksi”.
“Tentu sebagai upaya untuk mencegah peristiwa serupa, kami mulai berkoordinasi dengan kegiatan “Polres goes to school” untuk mengedukasi tentang kenakalan remaja dan konsekuensi hukumnya” ucap Titien Soewastiningsih Soebari.
“Selanjutnya mulai tahun ajaran baru, melalui program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), kami sedang menyusun kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepolisian Resort (Polres) untuk mengedukasi secara rutin ke sekolah-sekolah terkait kesehatan reproduksi, kenakalan remaja dan konsekuensi hukumnya, dan UU perkawinan untuk mencegah pernikahan dini” tegas Titien Soewastiningsih Soebari.
Harapan kami dari Dindikbud Pemalang, agar hal hal seperti ini tidak terulang lagi, dan berusaha untuk menurunkan kasus pernikahan dini di Kabupaten Pemalang. Kami juga berusaha agar anak-anak Pemalang usia 7-18 tahun menyelesaikan pendidikan 12 tahun, dan sudah kami tetapkan dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rintisan Pendidikan 12 Tahun pungkas Titien Soewastiningsih Soebari.
(Eko B Art)